DISPENSASI PEMBUKAAN PEMBAYARAN UKT/SPP AKIBAT BENCANA NASIONAL COVID-19 PERIODE SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2020-2021

Dalam rangka menyahuti dampak ekonomi akibat bencana nasional Covid-19 maka perlu menetapkan dispensasi berupa pembukaan pembayaran UKT/SPP bagi mahasiswa UIN Sumatera Utara Medan yang belum membayar UKT/SPP pada jadwal yang telah ditentukan karena kesulitan ekonomi, sebagai berikut:

  1. Dispensasi pembukaan pembayaran UKT/SPP akibat bencana nasional Covid-19 periode semester genap tahun akademik 2020-2021 dimulai tanggal 17 s.d 21 Mei 2021 pada Teller Bank BRI seluruh Indonesia;
  2. Mahasiswa yang tidak membayar UKT/SPP sampai berakhir jadwal dispenasi tersebut, maka pembayaran UKT/SPP tidak akan dibuka lagi dengan alasan apapun, dan yang bersangkutan harus mengurus Surat Keterangan Cuti Kuliah di Fakultas/Pascasarjana masing-masing, agar tidak muncul tagihan pembayaran UKT/SPP pada semester tersebut;
  3. Pada jadwal dispensasi tersebut tidak diberlakukan denda keterlambatan pembayaran UKT/SPP karena pertimbangan bencana nasional Covid-19;
  4. Mahasiswa yang membayar UKT/SPP pada jadwal dispensasi tersebut dan telah tertinggal pertemuan perkuliahan maka diberikan dispensasi oleh Pimpinan Fakultas/Pascasarjana masing-masing untuk bisa mengikuti Ujian Akhir Semester;
  5. Khusus bagi mahasiswa semester akhir yang sudah memenuhi syarat untuk sidang skripsi/tesis/disertasi, diberikan dispensasi berupa pembukaan pembayaran di luar dari jadwal pembayaran reguler dan dispensasi, dengan menunjukkan surat pengantar dari Ketua Program Studi bahwa yang bersangkutan sudah memenuhi syarat untuk sidang
    skripsi/tesis/disertasi.