Prodi Siap Fasilitasi Kelas Jarak Jauh

Medan, 27 Agusutus 2025, Prodi doktor manajemen pendidikan islam merilis tentang kesiapannya untuk fasilitasi kelas jarak jauh. Hal ini sesuai dengan pernyataan yang disampaikan ketua prodi doktor manajemen pendidikan islam di meja kerjanya.

Lebih lengkap, dalam pernyataannya disampaikan bahwa kesiapan prodi untuk memfasilitasi kelas jarak jauh tentunya harus mendapat persetujuan dari pimpinan fakultas dan universitas. Tetapi yang pasti kami siap melaksanakan amanat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2025 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Tertuang pada pasal 14 ayat 3 “proses pembelajaran yang dapat dilakukan secara tatap muka, jarak jauh termasuk daring, atau kombinasi tatap muka dengan jarak jauh;”

Menurut pimpinan prodi, peraturan menteri ini wajib kita sahuti sebagai bentuk pemerataan layanan pendidikan untuk seluruh masyarakat Indonesia. Apalagi melihat minimnya sumber daya manusia Indonesia yang telah menempuh pendidikan strata tiga.

Agar peraturan ini semakin jelas dan dapat dikonsumsi dengan baik, berikut lampiran peraturan yang dimaksud:

Mendengar pernyataan ini, sekretaris prodi doktor manajemen pendidikan Islam, Dr. Yusuf Hadijaya, MA turut mendukung gagasan yang disampaikan oleh ketua prodi. Saya siap mendampingi ketua prodi dalam upaya memberikan layanan pendidikan yang berkualitas dan merata untuk seluruh masyarakat Indonesia.